(1) Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pemadaman dan Penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan penentuan rencana operasi dan komunikasi pemadaman dan penyelamatan;
b. penyelenggaraan Pusat Kendali (command center) rencana operasi dan komunikasi pemadaman dan penyelamatan;
c. penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah Kabupaten;
d. penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah Kabupaten;
e. penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran dan kondisi membahayakan manusia/operasi darurat non kebakaran;
f. penyelenggaraan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran dan terdampak kebakaran dan operasi darurat non kebakaran/kondisi membahayakan manusia;
g. pemverifikasian faktual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran dan kondisi membahayakan manusia; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi, mempunyai tugas:
a. merencanakan dan menyusun saran tindak, taktik, strategi dan panduan rencana operasi pemadaman, operasi pemadaman, operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi non kebakaran;
b. menyelenggarakan pemantauan kesiapan peralatan keterampilan aparatur untuk kelancaran operasi pemadaman kebakaran, operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;
c. menyelenggarakan pusat kendali (command center), koordinasi, komunikasi dan kerja sama dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan operasi pemadaman, operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Seksi Pemadaman dan Investigasi, mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan operasi pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah Kabupaten;
b. menyelenggarakan pemadaman dan pengendalian penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran di wilayah Kabupaten;
c. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) penanggulangan dan pengendalian kebakaran di wilayah Kabupaten;
d. menyelenggarakan penelitian dan pengujian penyebab kebakaran dan menerbitkan rekomendasi pencegahan dan tindak lanjut berdasarkan hasil pengujian penyebab kejadian kebakaran, operasi darurat non kebakaran dan kondisi membahayakan manusia; dan
e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Seksi Penyelamatan dan Evakuasi, mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) operasi penyelamatan dan evakuasi korban, dan yang terdampak kebakaran dalam wilayah Kabupaten;
b. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dalam wilayah Kabupaten;
c. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) operasi darurat non kebakaran lainnya dalam wilayah Kabupaten;
d. melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran lainnya dalam wilayah Kabupaten; dan
e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.