(1) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. perencanaan, identifikasi, standarisasi, verifikasi dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. perencanaan, identifikasi, standarisasi, verifikasi dan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
c. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi kebakaran dan penyelamatan;
d. penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi dan Kabupaten;
e. pengolahan dan penyajian data kebakaran dan penyelamatan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Seksi Pengadaan Sarana Prasarana, mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan analisis kebutuhan, identifikasi, standarisasi dan inventarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
b. menyelenggarakan fasilitasi pengadaan dan peningkatan kemampuan teknis penggunaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
c. menyelenggarakan pengadaan dan pendistribusian sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi masyarakat; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana, mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan analisis kebutuhan, standarisasi, identifikasi dan inventarisasi pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat perlindungan diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan kebakaran;
b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, standarisasi, pemanfaatan dan evaluasi sarana prasarana pemadam kebakaran, alat pelndung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran oleh kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
c. menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi masyarakat; dan
d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Seksi Informasi dan Pengolah Data, mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi kebakaran dan penyelamatan secara terintegrasi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten;
b. melakukan pemeliharaan sistem informasi kebakaran dan penyelamatan;
c. melaksanakan verifikasi/validasi data dan laporan kebakaran dan penyelamatan;
d. melaksanakan pengolahan data dan laporan kebakaran dan penyelamatan;
e. melaksanakan penyajian data dan laporan kebakaran dan penyelamatan; dan
f. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya