a. melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Kabupaten;
b. menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
c. menyelenggarakan penyelamatan dan evaluasi pada kejadian darurat non kebakaran;
d. menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran;
e. melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
f. melakukan investigasi kejadian kebakaran;
g. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
h. menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana; i. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
j. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
k. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pencegahan dan penanggulangan bencana;
l. terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran; m. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara integritas; dan
n. melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf 2 Uraian Tugas dan Fungsi Pasal 222 :
(1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang urusan kebakaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penyelamatan; di pemadam kebakaran dan
c. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan teknis bidang penyelamatan; pemadam kebakaran dan
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
e. pengelolaan kesekretariatan meliputi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
f. pelaksanaan pengawasan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.