(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik serta Negara/Daerah perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
d. pembinaan aparatur;
e. pengelolaan urusan kepegawaian;
f. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan
g. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas:
a. menyiapkan koordinasi penyusunan program dan pengelolaan keuangan;
b. menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran;
c. menyiapkan penyusunan pelaporan kinerja;
d. menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan penatausahaan, verifikasi anggaran, akuntansi dan pembukuan keuangan;
f. melaksanakan pengendalian kegiatan dan anggaran;
g. menyiapkan penyusunan dan pengordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai;
h. menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan;
i. menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; dan
j. menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan persuratan;
b. mengelola dokumentasi dan kearsipan;
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
d. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara/daerah;
e. menyiapkan laporan kinerja pejabat struktural; dan
f. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi jabatan fungsional.